|
|
 |
|
 |
| |
Home
|
Artikel Hamzah, SAg., M.H. II |
|
Written by Anthon (DPhe'z)
|
|
Thursday, 02 September 2010 |
PROBABILITY POTENSI IKHTILAF HISAB & RUKYAT DALAM PENENTUAN 1 SYAWAL 1431 H OLEH : HAMZAH, S.Ag., M.H.( HAKIM PENGADILAN AGAMA KAYUAGUNG ) AbstrakRutinitas permasalahan penentuan awal bulan Qomariyah di Indonesia bukan hanya disebabkan oleh perbedaan antara Hisab dan Rukyat saja, tetapi juga karena adanya perbedaan internal, baik di kalangan hisab maupun rukyat. Hal inilah yang melandasi kemungkinan (probability) potensi adanya ikhtilaf dalam menetukan 1 Syawal 1431 H. Untuk kepastian pegangan yang akan dipergunakan sebagai titik awal berribadah, kita harus kembali kepada kaidah dalam penentuan penanggalan tersebut yaitu berdasarkan pengumuman pemerintah (Hukmu Al Hakim Yarfa'u al Khilaf) dengan tidak mempermasalahkan apakah penetapan itu berdasarkan hasil Hisab atau berdasarkan hasil Rukyat. Sepertinya sudah menjadi menu favorit tahunan bagi sebagian organisasi massa islam (Ormas Islam) di Indonesia, berbeda dalam menggunakan metode (Tariqah) penentuan awal bulan Qomariyah (Ramadhan, Syawal, Dzulhijjah). Penyebabnya sangat dipengaruhi oleh keyakinan masing-masing sehingga menghasilkan ego sektoral, corak dan budaya berijtihad dalam ormas Islam itu sendiri, dan lemahnya keinginan untuk beri-ttiba' kepada Pemerintah. Sehingga output yang dihasilkan pun kerap kali berbeda antara ormas Islam yang satu dengan yang lainnya, bahkan dengan pemerintah sekalipun.
ARTIKEL SELENGKAPNYA DAPAT KLIK DI SINI |
|
Last Updated ( Thursday, 02 September 2010 )
|
|
|
Artikel Hamzah, SAg., M.H. |
|
Written by Anthon (DPhe'z)
|
|
Wednesday, 01 September 2010 |
PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI TEORI KAFA'AH IMAM SYAFI'I DALAM HUKUM PERKAWINANOLEH : HAMZAH, SAg., M.H.( HAKIM PENGADILAN AGAMA KAYUAGUNG )Sebenarnya membahas masalah perkawinan beda agama bukan barang baru, namun masalah stok lama yang terus menarik perhatian untuk dibahas. Bermacam cara dan pisau analisa yang digunakan untuk membedah masalah perkawinan beda agama dalam rangka menemukan pemahaman universal dan menyeluruh. Meskipun perkawinan beda agama termasuk stok lama, akan tetapi senantiasa menuntut para ilmuwan, cendikiawan, ahli hukum, praktisi hukum, ulama, untuk menemukan benang putih dari masalah perkawinan beda agama. Sebab masalah perkawinan beda agama masih tetap digandrungi oleh para pencintanya meskipun dilaksanakan di luar negeri dengan maksud menghindari hukum yang berlaku di Indonesia.
SELENGKAPNYA KLIK DI SINI |
|
Last Updated ( Thursday, 02 September 2010 )
|
|
|
Rakor Pengembangan Laporan Pelaksanaan RB |
|
Written by Anthon (DPhe'z)
|
|
Wednesday, 01 September 2010 |
|
Akan Dicheck, Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di MA & Pengadilan - Pengadilan
Dari Kiri : Sekretaris MA, Tuada Pembinaan MA, Wakil Ketua Koordinator Tim Pembaharuan MA dan Panitera MA Bandung | badilag.net Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di bawahnya, yang sudah berlangsung sejak 2008, akan dichek oleh Tim Nasional Pelaksanaan RB yang dimotori oleh Kementerian PAN & RB, baik dokumen atau pelaksanaannya di lapangan. Oleh karena itu, dalam waktu dekat, Ketua pengadilan se Indonesia akan dikumpulkan untuk diberi penjelasan, sekaligus untuk dibahas langkah-langkah yang diperlukan. Informasi itu mengemuka pada acara pembukaan Rakor Pengembangan Laporan Pelaksanaan RB, di Bandung, Selasa (31/8) malam tadi. Rakor, yang merupakan rapat lanjutan dari rapat serupa minggu lalu di Karawaci Tangerang, dibuka oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH, LLM, sebagai Wakil Ketua Kordinator Tim Pembaharuan Mahkamah Agung. Rakor yang direncanakan berlangsung dua hari ini dihadiri oleh Ketua Muda Pembinaan Widayatno Sastrowardoyo, SH, MSc, Sekretaris MA Drs. H.M. Rum Nessa, SH, MH, Panitera Suhadi, SH, MH, para eselon I, eselon II dan pejabat-pejabat MA lainnya. Baik Tuada Pembinaan maupun Wakil Ketua Kordinator Tim Pembaharuan, sama-sama sepakat akan pentingnya laporan khusus tentang pelaksanaan RB ini. “Kita sering ditanya orang, apa-apa saja yang sudah dilakukan oleh MA dan pengadilan-pengadilan kaitannya dengan pelaksanaan RB”, kata Takdir Rahmadi. |
|
Last Updated ( Wednesday, 01 September 2010 )
|
|
Read more...
|
|
|
Rencana Seminar Akses Terhadap Pengadilan Agama |
|
Written by Anthon (DPhe'z)
|
|
Wednesday, 01 September 2010 |
AKSES TERHADAP PENGADILAN AGAMA AKAN DISEMINARKANJakarta | badilag.net Aksesibiltas Pengadilan Agama dianggap memiliki posisi penting dalam upaya mencapai keadilan gender di Indonesia. Hal ini mengingat PA merupakan salah satu tempat bagi perempuan untuk mengakses keadilan khususnya dalam konteks perkawinan dan perceraian. Terlebih jika dilihat jumlah perempuan yang dua kali lipat dari laki-laki dalam mengajukan perkara di PA. Akses terhadap Pengadilan Agama ini ternyata banyak menarik perhatian pihak luar. Salah satunya adalah Van Vollenhoven Institute (VVI), Universiteit Leiden, yang sedang menggarap proyek Access to Justice in Indonesia. VVI berencana mengadakan seminar tentang akses terhadap Pengadilan Agama akhir Oktober mendatang. Rencana itu disampaikan oleh Project Manager VVI, Ward Berenschot, yang mengunjungi Dirjen Badilag di ruang kerjanya pagi ini (31/8/2010). “Seminar ini akan membahas tiga hasil kajian tentang Pengadilan Agama di Indonesia. Kajian ini dilakukan antara lain oleh VVI, PEKKA dan MA RI, serta sebuah kajian disertasi doktoral yang pernah dilakukan di Belanda oleh akademisi Indonesia,” ujar Ward Berenschot didampingi Dewi Novirianti, Project Jurist VVI. 
Ward Berenschot (tengah) dan Dewi Novirianti dari Van Vollenhoven Institutemengunjungi Dirjen Badilag membicarakan rencana seminar |
|
Read more...
|
|
| | << Start < Prev 1 2 3 Next > End >>
| | Results 1 - 5 of 12 |
|
|
 |
|
 |
|
|
 |
 |
 |
| |

Drs. SYAMSUDDIN
Ketua PA Kayuagung | |
|
|
 |
|
 |
|