Sunday, May 20, 2012

Perwalian Dalam Islam Dan Penerapannya Di Indonesia

AddThis Social Bookmark Button

Oleh: Drs. Cik Basir, S.H., M.HI

( Hakim Pengadilan Agama Kayuagung )

A.  PENDAHULUAN

Topik yang diberikan panitia dalam materi ini adalah Perwalian Dalam Hukum  Islam dan Hukum Adat. Dijadikannya topik ini sebagai salah satu materi yang disampaikan dalam rangka memberikan pemahaman hukum Islam kepada masyarakat melalui kegiatan yang diselenggarakan oleh IDLO (International Development Law Organisation) yang bekerja sama dengan Mahkamah Syar’iyah dan OI (Oxfam International) ini, tidak lain merefleksikan dan mengindikasikan bahwa masalah perwalian hingga kini masih dianggap sebagai salah satu masalah penting yang harus diperhatikan, dikaji dan dipahami serta sekaligus perlu disosialisasikan kepada masyarakat.
Seperti diketahui masalah perwalian sebenarnya bukanlah hal baru dalam kajian hukum Islam maupun dalam praktek kehidupan masyarakat. Masalah perwalian pada dasarnya sudah ada sejak adanya hukum Islam itu sendiri dan telah pula dipraktekan dalam kehidupan sejak adanya masyarakat. Secara teoritis kajian hukum Islam maupun hukum adat di bidang perwalian dapat dikatakan tidak ada hal baru. Kalau hingga saat ini masalah perwalian masih dianggap sebagai salah satu materi yang penting untuk dikaji, dipahami dan disosialisasikan  kepada masyarakat hemat penulis lebih dikarenakan masih adanya kesenjangan antara yang dipahami masyarakat secara teoritis maupun yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan yang berjalan secara praktis dalam kehidupan masyarakat. Berkaitan dengan hal itu tujuan yang diinginkan dari materi ini pada intinya selain agar para peserta memahami secara teoritis apa dan bagaimana hukum perwalian itu dalam Islam, sekaligus juga  memahami bagaimana penerapannya yang benar menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sehingga pelaksanaan perwalian dalam masyarakat tidak justeru menimbulkan masalah-masalah sosial kemasyarakatan, baik bagi anak yang berada di bawah perwalian itu sendiri maupun bagi orang dewasa yang menjadi wali, seperti terjadinya pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia (HAM) dan ketidakadilan. Tujuan utama lembaga perwalian pada dasarnya tidak lain adalah untuk kesejahteraan dan perlindungan anak demi terjaminnya hak dan kepentingan anak tersebut sehingga ia dapat tumbuh dan berkembang secara wajar sebagaimana anak pada umumnya.


UNTUK ARTIKEL SELENGKAPNYA SILAHKAN KLIK DI SINI



Add comment


Security code
Refresh

Aplikasi Online

Kunjungan Halaman

187182
TodayToday38
YesterdayYesterday71
This WeekThis Week457
This MonthThis Month1784
All DaysAll Days187182
Kunjungan pada versi I:
176739 (23/01/2012)

Fasilitas

Link Peradilan

 Mahkamah Agung

Support Online



Talk to Mr. Mohd. Anton DPhe'z



Talk to Mr. Surga _ Peeccee

Login Form