- Palembang | pa-kayuagung.net Pengadilan Tinggi Agama Palembang semenjak hari Jum'at...
- Palembang | pta-palembang.net Bertempat di Aula PTA Palembang Dharmayukti Karini...
- Jakarta l http://www.badilag.net “Kalau kita membuka situs lain, kita bingung ka...
- Jakarta | mahkamahagung.go,id, Jum’at 27 - 01 - 2012. Ketua Mahkamah Agung RI did...
Sikap Hukum Pengadilan Agama Terhadap Sengketa Perjanjian Yang Mengandung Kalusula Arbitrase
Oleh : Drs. Cik Basir, S.H., M.HI.
(Hakim PA Kayuagung)
A. Pendahuluan
Masuknya bidang ekonomi syariah menjadi kewenangan absolut lingkungan peradilan agama sebagaimana ditegaskan Pasal 49 huruf (i) UU No.3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 1989 yang sekarang telah diubah dengan UU No.50 Tahun 2009 jelas menjadikan kompetensi peradilan agama semakin luas dan kompleks dibandingkan sebelumnya, karena selain mengadili perkara-perkara di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah, ditambah lagi dengan perkara-perkara di bidang zakat, infaq serta bidang ekonomi syariah. Bahkan UU tersebut telah pula membuka ruang akan masuknya perkara pidana pelanggaran terhadap UU Perkawinan dalam kewenangan absolut lingkungan peradilan agama, di samping bidang ahwal al-syakhsiyah (hukum keluarga), bidang muamalah (hukum perdata) serta bidang jinayah (pidana Islam) yang secara khusus dilimpahkan pada Mahkamah Syar’iyah di provinsi Aceh.
Masuknya bidang ekonomi syariah menjadi kewenangan lingkungan peradilan agama mau tak mau menuntut aparat peradilan agama (terutama hakim) untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan serta memperluas wawasan guna meningkatkan pemahaman dan keterampilannya dalam menangani sengketa-sengketa di bidang tersebut. Dalam hal ini para hakim tidak hanya dituntut sekedar mengetahui bahwa bidang ekonomi syariah itu adalah kewenangan peradilan agama, tetapi lebih dari itu harus memahami lebih jauh batas-batas ruang lingkup dan jangkauan kewenangan peradilan agama di bidang tersebut, bahkan idealnya para hakim peradilan agama harus memahami seluk beluk hukum yang terkait dengan bidang ekonomi baik secara formil maupun materilnya, baik secara teoritis, praktis maupun yang aktual dan kontekstualnya. Hal ini penting mengingat sengketa yang dapat terjadi dalam bidang ekonomi syariah yang akan diajukan ke pengadilan agama tidak hanya disebabkan satu aspek hukum saja, melainkan sejak dari yang berkaitan dengan pengingkaran atau pemecahan perjanjian (breach of contract), wanprestasi, perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), kepailitan (faillisement), penyalahgunaan wewenang, sengketa hak milik (property right), penggelapan hasil usaha oleh nasabah bank syariah atau penyalahgunaan fasilitas pembiayaan bank syariah, pelanggaran atas rambu-rambu kesehatan bank dan lain-lain. Untuk menyelesaikan berbagai macam bentuk sengketa tersebut para hakim jelas dituntut harus memahami hukum dalam berbagai aspek tersebut.
UNTUK ARTIKEL SELENGKAPNYA SILAHKAN KLIK DI SINI
















