Sunday, May 20, 2012

Urgensi Mediasi Bagi Pencari Keadilan Di Lingkungan Peradilan Agama

AddThis Social Bookmark Button

Oleh :

DR. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H.,

(Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama MARI)


Pendahuluan

Merupakan hal yang sangat menggembirakan, sebab melalui seminar ini dengan sendirinya akan tersosialisasi bahwa sebelum perkara diproses sebagai sengketa, seluruh perkara perdata didahului dengan proses mediasi untuk mengoptimalkan usaha perdamaian.

Manakala proses mediasi berhasil, maka perkara akan berakhir dengan akta perdamaian atau perkara di cabut.

Semula kita pesimis, apakah proses mediasi ini dapat berhasil dengan baik atau tidak, sebab terutama pada perkara perceraian, perselisihan sudah meruncing betul baru ke pengadilan, bahkan ada yang sudah pisah sampai setahun atau dua tahun baru maju ke pengadilan.

 


UNTUK ARTIKEL SELENGKAPNYA SILAHKAN KLIK DI SINI


Add comment


Security code
Refresh

Aplikasi Online

Kunjungan Halaman

187182
TodayToday38
YesterdayYesterday71
This WeekThis Week457
This MonthThis Month1784
All DaysAll Days187182
Kunjungan pada versi I:
176739 (23/01/2012)

Fasilitas

Link Peradilan

 Mahkamah Agung

Support Online



Talk to Mr. Mohd. Anton DPhe'z



Talk to Mr. Surga _ Peeccee

Login Form