Sunday, May 20, 2012

Hak Pelapor Dan Terlapor

AddThis Social Bookmark Button

 

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR

BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI

NO. 076/KMA/SK/VI/2009

HAK-HAK PELAPOR.

1.     Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas.

2.     Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.

3.     Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.

4.     Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

 

 

HAK-HAK TERLAPOR.

1.     Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.

2.     Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

Add comment


Security code
Refresh

Aplikasi Online

Kunjungan Halaman

187184
TodayToday40
YesterdayYesterday71
This WeekThis Week459
This MonthThis Month1786
All DaysAll Days187184
Kunjungan pada versi I:
176739 (23/01/2012)

Fasilitas

Pendapat Anda

Pelayanan di Pengadilan Agama Kayuagung

Link Peradilan

 Mahkamah Agung

Support Online



Talk to Mr. Mohd. Anton DPhe'z



Talk to Mr. Surga _ Peeccee

Login Form