Terkini:
- Palembang | pa-kayuagung.net Pengadilan Tinggi Agama Palembang semenjak hari Jum'at...
- Palembang | pta-palembang.net Bertempat di Aula PTA Palembang Dharmayukti Karini...
- Jakarta l http://www.badilag.net “Kalau kita membuka situs lain, kita bingung ka...
- Jakarta | mahkamahagung.go,id, Jum’at 27 - 01 - 2012. Ketua Mahkamah Agung RI did...
Hak Pelapor Dan Terlapor
|
HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 076/KMA/SK/VI/2009 |
|
HAK-HAK PELAPOR. 1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas. 2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun. 3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan. 4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
HAK-HAK TERLAPOR. 1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain. 2. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya. |
















