Sunday, May 20, 2012

Hak Pencari Keadilan

AddThis Social Bookmark Button

 

HAK PENCARI KEADILAN

(Pasal 6 Ayat 1 Huruf (C) SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007)

 

1.     Berhak memperoleh bantuan hukum.

2.     Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan.

3.     Berhak segera diadili oleh pengadilan.

4.     Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.

5.     Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.

6.     Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.

7.     Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.

8.     Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.

9.     Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

10.  Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.

11.  Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan.

12.  Berhak mengetahui penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.

13.  Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapat bantuan hukum.

14.  Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.

15.  Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.

16.  Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.

17.  Berhak menghubungi/menerima kunjungan rohaniawan.

18.  Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.

19.  Berhak segera menerima atau menolak putusan.

20.  Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan.

21.  Berhak untuk mencabut atas pernyataannya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.

22.  Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan Undang-undang.

23.  Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.

(Pasal 50 s/d 68 dan Pasal 196 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP)

 

Add comment


Security code
Refresh

Aplikasi Online

Kunjungan Halaman

187184
TodayToday40
YesterdayYesterday71
This WeekThis Week459
This MonthThis Month1786
All DaysAll Days187184
Kunjungan pada versi I:
176739 (23/01/2012)

Fasilitas

Pendapat Anda

Pelayanan di Pengadilan Agama Kayuagung

Link Peradilan

 Mahkamah Agung

Support Online



Talk to Mr. Mohd. Anton DPhe'z



Talk to Mr. Surga _ Peeccee

Login Form