- Palembang | pa-kayuagung.net Pengadilan Tinggi Agama Palembang semenjak hari Jum'at...
- Palembang | pta-palembang.net Bertempat di Aula PTA Palembang Dharmayukti Karini...
- Jakarta l http://www.badilag.net “Kalau kita membuka situs lain, kita bingung ka...
- Jakarta | mahkamahagung.go,id, Jum’at 27 - 01 - 2012. Ketua Mahkamah Agung RI did...
Menu Seputar PA
Visi Dan Misi
|
VISI DAN MISI PENGADILAN AGAMA KAYUAGUNG |
|
|
VISI : |
Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung.
|
|
MISI : |
1. Meningkatkaen Kemandirian Badan Peradilan 2. Memberikan Pelayanan Hukum Yang Berkeadilan Kepada Para Pencari Keadilan
3. Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan
4. Meningkatkan Kredibilitas Dan Tranparansi Badan Peradilan |
Desing by : Pengadilan Agama Kayuagung 2011
Tugas Pokok & Fungsi Pengadilan Agama
Pengadilan Agama merupakan lembaga peradilan tingkat pertama yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara – perkara di tingkat pertama antara orang –orang yang beragama islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam serta waqaf, zakat, infaq dan shadaqah serta ekonomi Syari’ah sebagaimana di atur dalam Pasal 49 UU Nomor 50 Tahun 2009 ;
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Memberikan pelayanan Tekhnis Yustisial dan Administrasi Kepaniteraan bagi perkara Tingkat Pertama serta Penyitaan dan Eksekusi ;
b. Memberikan pelayanan di bidang Administrasi Perkara banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali serta Administrasi Peradilan lainnya ;
c. Memberikan pelayanan administrasi umum pada semua unsur di Lingkungan Pengadilan Agama ;
d. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang Hukum Islam pada instansi Pemerintah di wilayah hukum apabila diminta ;
e. Memberikan pelayanan permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antar orang – orang yang beragama Islam ;
f. Waarmerking Akta Keahliwarisan di bawah tangan untuk pengambilan deposito / tabungan dan sebagainya ;
g. Melaksanakan tugas - tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, memberikan pertimbangan hukum agama, pelayanan riset / penelitian, pengawasan terhadap advokat / penasehat hukum dan sebagainya ;
RUANG LINGKUP PELAKSANAAN TUGAS POKOK MENURUT PROGRAM KERJA
Meliputi 3 (tiga) bidang, yaitu :
1. Bidang Tekhnis Yustisial ;
2. Bidang Administrasi Yustisial ;
3. Bidang Administrasi Kesekretariatan ;
1. Fungsi Pengadilan Agama Kayuagung ;
a. Perkawinan, yang meliputi :
1. Izin beristri lebih dari seorang ;
2. Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat ;
3. Dispensasi kawin ;
4. Pencegahan perkawinan ;
5. Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah ;
6. Pembatalan perkawinan ;
7. Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri ;
8. Perceraian karena talak ;
9. Gugatan perceraian ;
10. Penyelesaian harta bersama ;
11. Penguasaan anak-anak ;
12. Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya ;
13. Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri ;
14. Putusan tentang sah tidaknya seorang anak ;
15. Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua ;
16. Pencabutan kekuasaan wali ;
17. Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut ;
18. Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya ;
19. Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya ;
20. Penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam ;
21. Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran ;
22. Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain ;
b. Waris ;
c. Wasiat ;
d. Hibah ;
e. Wakaf ;
f. Zakat ;
g. Infaq ;
h. Shadaqah ; dan
i. Ekonomi Syari'ah, yang meliputi :
1. Bank Syari’ah ;
2. Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah ;
3. Asuransi Syari’ah ;
4. Reasuransi Syari’ah ;
5. Reksa Dana Syari’ah ;
6. Obligasi Syari’ah dan Surat Berharga Berjangka Menengah Syari’ah ;
7. Sekuritas Syari’ah ;
8. Pembiayaan Syari’ah ;
9. Pegadaian Syari’ah ;
10. Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari’ah ; dan
11. Bisnis Syari’ah ;
3. Fungsi;
Untuk melaksanakan tugas - tugas pokok tersebut Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Fungsi Mengadili (judicial power), yaitu memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama di wilayah hukum masing-masing ;
(vide Pasal 49 Undang - Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang - Undang No. 3 Tahun 2006) ;
b. Fungsi Pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera / Sekretaris, dan seluruh jajarannya (vide : Pasal 53 ayat (1) Undang - Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang - Undang No. 3 Tahun 2006) ;
Serta terhadap pelaksanaan administrasi umum. (vide : Undang - Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman).
Pengawasan tersebut dilakukan secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang ;
c. Fungsi Pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajarannya, baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum. (vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006) ;
d. Fungsi Administratif, yaitu memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya. Dan memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (Bidang Kepegawaian, Bidang Keuangan dan Bidang Umum) ;
e. Fungsi Nasehat, yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam pada instansi pemerintah di wilayah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ;
f. Fungsi lainnya, yaitu pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset dan penelitian serta llain sebagainya, seperti diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor : KMA/004/SK/II/1991 ;
Sejarah
S e j a r a h :
Sebagai pelaksanaan dari Surat Keputusan Menteri Agama Nomor: 23 tahun 1960 tanggal 14 November 1960, maka pada tahun 1961 (tanggal dan bulannya belum diketemukan karena dokumennya sudah tidak ada lagi) di bukadan didirikanlah Pengadilan Agama Kayuagung/Mahkamah syariah, sebagai cabang dari Pengadilan Agama / mahkamah syariah palembang, dengan wilayah hukum daerah tingkat II Ogan Komering Ilir.
Karena belum mempunyai kantor sendiri, maka sebagai kantornya yang pertama, menempati Kantor Urusan Agama Kecamatan Kayuagung dan berkantor disini selama lebih kurang 4 tahun. Kemudian pindah dan berkantor pada bekas Kantor Pendidikan Masyarakat/pendidikan jasmani di kayuagung dan berkantor disini lebih kurang empat tahun. Setelah itu pindah lagi ke Kantor Departemen Agama Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan ruangan tidak lebih dari 2 x3 Meter dan berkantor disini sekitar 4 tahun lamanya.
Kemudian Kantor Pengadilan Agama Kayuagung pindah Lagi ke bekas Kantor Seksi Pendidikan Agama Islam Kabupaten Ogan Komering Ilir dan berkantor disini selama lebih kurang empat tahun pula. Terakhir setelah mendapat proyek pembangunan Balai sidang Tahun anggaran 1979/1980, maka pada tanggal 26 Nopember 1980 Pengadilan Agama Kayuagung telah menempati kantor sendiri, dengan alamat Jalan Komplek Kodim Nomor 13. Kayuagung.
Kondisi gedung kantor Pengadilan Agama Kayuagung yang ada saat itu sungguh sangat memprihatinkan karena persis berada ditengah-tengah Lingkungan penduduk, sehingga pada saat berlangsungnya kegiatan kantor sering terganggu oleh berbagai kegiatan penduduk disekitar Kantor.
Kemudian dari hasil pengawasan dan pembinaan Hakim Pengawas Mahkamah Agung RI tahun 2005 yang menganjurkan agar Pengadilan Agama Kayuagung berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk mencari lokasi baru guna pembangunan gedung baru Pengadilan Agama Kayuagung.
Dari saran Hakim Pengawas MARI tersebut, berbagai usaha telah dilakukan sebagai pendekatan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir akhirnya pada tahun 2006 Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir berkenan menyediakan lahan yang sangat strategis berukuran 100 x 50 meter akan diperuntukan pembangunan gedung Kantor Pengadilan Agama Kayuagung, Alhamdulillah pada bulan Mei tahun 2007 ini telah dimulai pembangunan gedung Kantor Pengadilan Agama Kayuagung.
Setelah pembangunan Gedung Kantor baru telah rampung seluruhnya, pada tahun 2010 Pengadilan Agama Kayuagung telah menempati gedung Kantor Pengadilan Agama yang baru sesuai dengan standar Mahkamah Agung RI. Gedung kantor yang sekarang beralamat di Jalan Letjen. M. Yusuf Singadekane No. 228 Kayuagung dengan nomor telepon/fax. 0712-321045.
Saat ini wilayah hukum Pengadilan Agama Kayuagung meliputi wilayah Hukum Kabupaten Ogan Komering Ilir dan wilayah Hukum Kabupaten Ogan Ilir karena pada tahun 2003 terjadi pemekaran wilayah kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Ogan Ilir.
Sejak tahun 1960 hingga tahun 1975 Pengadilan Agama Kayuagung melaksanakan tugas pokok selaku Badan Yudikatif adalah sangat terbatas hanya melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1957 pasal 4 ayat (1) yaitu:
“Pengadilan Agama/Mahkamah syari’ah memeriksa dan memutuskan perselisihan antar suami isteri yang beragama Islam, dan segala yang menurut hukum yang hidup diputus menurut hukum Islam, yang berkenaan dengan nikah, talak, rujuk, maskawin, (mahar), tempat kediaman (maskan) mut’ah dan sebagainya, hadhonah, perkara waris malwaris, wakaf, hibah, shadaqah, baitulmal dan lain-lain yang berhubungan dengan itu. Demikian juga memutuskan perkara perceraian dan mengesahkan bahwa syarat taklik talak telah berlaku”.
Kemudian dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang peraturan pelaksanaannya maka tugas Pengadilan Agama bertambah luas kewenangannya dalam melayani masyarakat yang mengajukan permohonan atau gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Kayuagung.
Kemudian sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama maka kedudukan dan kewenangan Pengadilan Agama bertambah kuat dan sejajar dengan Peradilan-Peradilan lainnya, Peradilan Negeri, Peradilan Tata Usaha dan mahkamah militer.
Pada Tahun 2006 seiring telah satu atapnya peradilan dibawah Mahkamah Agung sesuai dengan amanat UU No. 4 dan 5 Tahun 2005 maka peradilan agama telah masuk didalamnya dengan keluarnya UU No.3 Tahun 2006 tentang peradilan Agama dan dari segi kewenangan absolute telah bertambah yaitu sengketa ekonomi syari’ah yang menuntuk kepropesionalisme aparat peradilan khususnya hakim dan panitera yang terlibat langsung didalamnya .
More Articles...
Page 1 of 2


















