- Palembang | pa-kayuagung.net Pengadilan Tinggi Agama Palembang semenjak hari Jum'at...
- Palembang | pta-palembang.net Bertempat di Aula PTA Palembang Dharmayukti Karini...
- Jakarta l http://www.badilag.net “Kalau kita membuka situs lain, kita bingung ka...
- Jakarta | mahkamahagung.go,id, Jum’at 27 - 01 - 2012. Ketua Mahkamah Agung RI did...
Administrasi Kepegawaian
Administrasi Kepegawaian
STANDARD OPERATIONAL PROCEDURE (SOP) BIDANG KEPEGAWAIAN
PENGADILAN AGAMA KAYUAGUNG
a. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembuatan Taspen Pegawai
|
Pengertian |
Tabungan yang diberikan kepada pegawai dimasa pensiun atau ahli waris pegawai yang telah meninggal dunia.
|
|
Tujuan |
Setiap PNS akan menerima tabungan pensiun setelah sampai masa pensiun/meninggal dunia.
|
|
Kebijakan |
Peraturan Pemerintah Nomor : 25 Tahun 1981
|
|
Prosedur |
1. Kepegawaian membuat surat pengantar yang ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Agama Muara Enim ditujukan kepada Pimpinan Taspen. 2. Foto Copy SK CPNS. 3. Foto Copy KP4 4. Foto Copy surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
|
b. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembuatan Karpeg
|
Pengertian |
Kartu Pengenal PNS yang berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS.
|
|
Tujuan |
Pembantu PNS dalam pengurusan Kepegawaian pensiun dan yang meningal dunia.
|
|
Kebijakan |
Peraturan Pemerintah dan Badan Kepegawaian Negara.
|
|
Prosedur |
Kepegawaian membuat surat pengantar yang ditujukan kepada Kepala Kantor Badan Kepegawaian Negara dengan melampirkan persyaratan yang telah dilegalisir oleh Panitera/Sekretaris rangkap 3 (tiga) yaitu : 1. Foto Copy SK CPNS. 2. Foto Copy SK PNS. 3. Foto ukuran 3x4 2 (dua) lembar.
|
c. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembuatan Karis/Karsu
|
Pengertian |
Karis adalah Kartu Isteri dan Karsu adalah Kartu Suami, hanya berlaku selama pemegang menjadi Isteri/Suami PNS.
|
|
Tujuan |
Pembantu keluarga (ahli waris) untuk mengurus pegawai pensiun dan meningal dunia.
|
|
Kebijakan |
Peraturan Pemerintah dan Badan Kepegawaian Negara.
|
|
Prosedur |
Kepegawaian membuat surat pengantar yang ditujukan kepada Kepala Kantor Badan Kepegawaian Negara dengan melampirkan persyaratan yang telah dilegalisir oleh Panitera/Sekretaris rangkap 3 (tiga) yaitu : 1. Foto Copy SK CPNS. 2. Foto copy akta nikah 3. Laporan perkawinan pertama 4. Foto ukuran 2x3 : 2 (dua) lembar.
|
d. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembuatan Kartu Askes
|
Pengertian |
Kartu Tanda Peserta Asuransi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan golongan/pangkat pegawai negeri pada rumah sakit pemerintah, Puskesmas atau Rumah Sakit Swasta yang bekerja sama dengan PT. ASKES/Asuransi Kesehatan.
|
|
Tujuan |
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah pembuatan kartu untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan pada PT. ASKES/Asuransi Kesehatan.
|
|
Kebijakan |
Peraturan Pemerintah Nomor : 49 Tahun 1991 tentang Keanggotaan ASKES.
|
|
Prosedur |
1. PNS/CPNS mengisi formulir yang diterbitkan oleh PT. ASKES yang dilengkapi dengan : a. Foto Copy SK terakhir dilegalisir b. Foto Copy Daftar Gaji dilegalisir c. Foto Copy Akta Nikah yang dilegalisir bagi yang sudah menikah d. Foto Copy Akta Kelahiran anak dilegalisir e. Pas Photo ukuran 2x3 masing-masing 2 lembar 2. Berkas yang sudah lengkap dikirim ke kantor PT. ASKES oleh petugas kepegawaian atau petugas lain yang ditunjuk. 3. Kartu ASKES yang diberi pas photo ditandatangani oleh peserta dan masing-masing anggota keluarga peserta.
|
e. SOP Kenaikan Gaji Berkala pada Pengadilan Agama Muara Enim
1. Tujuan
Prosedur ini adalah untuk memastikan bahwa proses dan syarat kenaikan gaji berkala Hakim, Pejabat Fungsional, Pejabat struktural dan Pegawai Negeri Sipil telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 10 Tahun 2007 dan PP Nomor : 25 Tahun 2010.
2. Ruang Lingkup
Prosedur ini menetapkan kegiatan dan tanggung jawab dari Kasubbag Kepegawaian Pengadilan Agama Muara Enim.
3. Definisi
Kenaikan Gaji Berkala adalah Kenaikan Gaji seorang pegawai secara berkala ( 2 tahun sekali) berdasarkan masa kerja.
4. Daftar Catatan Mutu
a. SK. Pangkat Terakhir.
b. SK. Penyesuaian Gaji Bekala.
c. Lembar KGB
s
















