Sunday, May 20, 2012

Administrasi Kepegawaian

AddThis Social Bookmark Button

STANDARD OPERATIONAL PROCEDURE (SOP) BIDANG KEPEGAWAIAN

PENGADILAN AGAMA KAYUAGUNG

a.       Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembuatan Taspen Pegawai

Pengertian

Tabungan yang diberikan kepada pegawai dimasa pensiun atau ahli waris pegawai yang telah meninggal dunia.

Tujuan

Setiap PNS akan menerima tabungan pensiun setelah sampai masa pensiun/meninggal dunia.

Kebijakan

Peraturan Pemerintah Nomor : 25 Tahun 1981

Prosedur

1.      Kepegawaian membuat surat pengantar yang ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Agama Muara Enim ditujukan kepada Pimpinan Taspen.

2.      Foto Copy SK CPNS.

3.      Foto Copy KP4

4.      Foto Copy surat Pernyataan Melaksanakan Tugas

b.      Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembuatan Karpeg

Pengertian

Kartu Pengenal PNS yang berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS.

 

Tujuan

Pembantu PNS dalam pengurusan Kepegawaian pensiun dan yang meningal dunia.

 

Kebijakan

Peraturan Pemerintah dan Badan Kepegawaian Negara.

 

Prosedur

Kepegawaian membuat surat pengantar yang ditujukan kepada Kepala Kantor Badan Kepegawaian Negara dengan melampirkan persyaratan yang telah dilegalisir oleh Panitera/Sekretaris rangkap 3 (tiga) yaitu :

1.      Foto Copy SK CPNS.

2.      Foto Copy SK PNS.

3.      Foto ukuran 3x4 2 (dua) lembar.

 

 

c.       Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembuatan Karis/Karsu

Pengertian

Karis adalah Kartu Isteri dan Karsu adalah Kartu Suami, hanya berlaku selama pemegang menjadi Isteri/Suami PNS.

 

Tujuan

Pembantu keluarga (ahli waris) untuk mengurus pegawai pensiun dan meningal dunia.

 

Kebijakan

Peraturan Pemerintah dan Badan Kepegawaian Negara.

 

Prosedur

Kepegawaian membuat surat pengantar yang ditujukan kepada Kepala Kantor Badan Kepegawaian Negara dengan melampirkan persyaratan yang telah dilegalisir oleh Panitera/Sekretaris rangkap 3

(tiga) yaitu :

1.      Foto Copy SK CPNS.

2.      Foto copy akta nikah

3.      Laporan perkawinan pertama

4.      Foto ukuran 2x3 : 2 (dua) lembar.

 

d.      Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembuatan Kartu Askes

Pengertian

Kartu Tanda Peserta Asuransi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan golongan/pangkat pegawai negeri pada rumah sakit pemerintah, Puskesmas atau Rumah Sakit Swasta yang bekerja sama dengan PT. ASKES/Asuransi Kesehatan.

 

Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah pembuatan kartu untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan pada PT. ASKES/Asuransi Kesehatan.

 

Kebijakan

Peraturan Pemerintah Nomor : 49 Tahun 1991 tentang Keanggotaan ASKES.

 

Prosedur

1.      PNS/CPNS mengisi formulir yang diterbitkan oleh PT. ASKES yang dilengkapi dengan :

a.       Foto Copy SK terakhir dilegalisir

b.      Foto Copy Daftar Gaji dilegalisir

c.       Foto Copy Akta Nikah yang dilegalisir bagi yang sudah menikah

d.      Foto Copy Akta Kelahiran anak dilegalisir

e.       Pas Photo ukuran 2x3 masing-masing 2 lembar

2.      Berkas yang sudah lengkap dikirim ke kantor PT. ASKES oleh petugas kepegawaian atau petugas lain yang ditunjuk.

3.      Kartu ASKES yang diberi pas photo ditandatangani oleh peserta dan masing-masing anggota keluarga peserta.

 

e.   SOP Kenaikan Gaji Berkala pada Pengadilan Agama Muara Enim

1.      Tujuan

Prosedur ini adalah untuk memastikan bahwa proses dan syarat kenaikan gaji berkala Hakim, Pejabat Fungsional, Pejabat struktural dan Pegawai Negeri Sipil telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 10 Tahun 2007 dan PP Nomor : 25 Tahun 2010.

2.      Ruang Lingkup

Prosedur ini menetapkan kegiatan dan tanggung jawab dari Kasubbag Kepegawaian Pengadilan Agama Muara Enim.

3.      Definisi

Kenaikan Gaji Berkala adalah Kenaikan Gaji seorang pegawai secara berkala ( 2 tahun sekali) berdasarkan masa kerja.

4.      Daftar Catatan Mutu

a.       SK. Pangkat Terakhir.

b.      SK. Penyesuaian Gaji Bekala.

c.       Lembar KGB

s

Aplikasi Online

Kunjungan Halaman

187189
TodayToday45
YesterdayYesterday71
This WeekThis Week464
This MonthThis Month1791
All DaysAll Days187189
Kunjungan pada versi I:
176739 (23/01/2012)

Fasilitas

Link Peradilan

 Mahkamah Agung

Support Online



Talk to Mr. Mohd. Anton DPhe'z



Talk to Mr. Surga _ Peeccee

Login Form