- Palembang | pa-kayuagung.net Pengadilan Tinggi Agama Palembang semenjak hari Jum'at...
- Palembang | pta-palembang.net Bertempat di Aula PTA Palembang Dharmayukti Karini...
- Jakarta l http://www.badilag.net “Kalau kita membuka situs lain, kita bingung ka...
- Jakarta | mahkamahagung.go,id, Jum’at 27 - 01 - 2012. Ketua Mahkamah Agung RI did...
Administrasi Keuangan DIPA
Administrasi Keuangan DIPA
STANDAR OPERATIONAL PROCEDURE (SOP) BIDANG ADMINISTRASI KEUANGAN
PENGADILAN AGAMA KAYUAGUNG
A. Standar Operasional Prosedur (SOP) Kegiatan Pembayaran dan Pertanggungjawaban DIPA PA Kayuagung untuk Tahun Anggaran 2010
1. Tujuan:
SOP ini bertujuan untuk menyeragamkan prosedur kegiatan pembayaran dan pertanggungjawaban dana DIPA PA Kayuagung TA 2010.
2. Pengertian:
a. Yang dimaksud dengan pembayaran Uang persediaan (UP), Penggantian Uang Persediaan (GU) dan Pembayaran langsung (LS) adalah semua pembayaran yang dilaksanakan melalui dana yang bersumber dari APBN DIPA.
b. Yang dimaksud dengan pertanggungjawaban dana UP, GU dan LS adalah semua proses pertanggungjawaban mulai dari penerimaan dana sampai kepada hasil yang merupakan cerminan dari berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
c. Yang dimaksud dengan DIPA adalah Dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Kementrian Negara/lembaga dan disahkan oleh Dirjen Perbendaharaan atau Kanwil Dirjen Perbendaharaan setempat a.n. Menteri Keuangan.
d. SPM adalah Surat Perintah Membayar yang dikeluarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran atas dasar Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
e. SPP adalah Surat Permintaan Pembayaran untuk membiayai suatu kegiatan atau lebih yang diajukan oleh Pembuat Komitmen dengan mempertimbangkan ketersediaan dana dan kelayakan hasil kerja yang dicapai dengan indikator keluaran.
f. SP2D adalah Surat Perintah Pencairan Dana yang diterbitkan oleh KPPN berdasarkan SPM yang diajukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dari Satker yang bersangkutan.
3. Ketentuan:
a. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
b. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
c. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
d. UU Nomor 42 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan APBN
4. Prosedur:
a. Pengalokasian dana dari Tingkat Kementrian Negara sampai kepada Satuan Kerja
- Rapat kerja Tahunan – Renstra
- Sistem Perencanaan Penyusunan Program Penganggaran
- Usulan Lembar Kerja – Draft DIPA
- SRAA – DIPA
b. Penarikan Dana dari KPPN ke Satker/Lembaga
- Pembuat komitmen mengajukan SPP berupa Uang Persediaan ke Kuasa Pengguna Anggaran
- Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan SPM UP sesuai ketentuan yang berlaku dalam hal lampiran dokumen, besarannya uang persediaan yang diminta dengan catatan bahwa uang persediaan tersebut belum membebani mata anggaran yang tersedia dalam DIPA. Sebelum SPM ditandatangani oleh penanda tangan SPM, maka semua dokumen sebagai pendukung/persyaratan dalam pengajuan SPP harus diperiksa lebih dahulu oleh Kasub keuangan.
- SPM diajukan ke KPPN dan KPPN menerbitkan SP2D dalam bentuk Giro yang dialokasikan ke Bendahara Pengeluaran atau atas nama rekening yang tertera dalam SPP atau SPM.
- Bendahara pengeluaran menarik uang tersebut sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
c. Pertanggungjawaban
- Pertanggungjawaban dari Bendaharan Pengeluaran ke KPPN sesuai Kepmen 66/PB/2005 paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak SP2D diterbitkan. Untuk SPM UP.
- Pertanggung jawaban uang penggantian Persedian (SPM GU) sesuai dengan kebutuhan satker.
- Pertanggungjawaban untuk pembayaran langsung diatur tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku.
b. Standar Operasional Prosedur (SOP) Kegiatan Pembayaran Gaji
1. Tujuan:
SOP Kegiatan Pembayaran Gaji bertujuan untuk menyeragamkan prosedur pembayaran gaji di lingkungan Pengadilan Agama Kayuagung.
2. Pengertian:
Yang dimaksud dengan pembayaran gaji adalah semua pembayaran gaji, tunjangan keluarga dan tunjangan beras melalui dana APBN DIPA.
3. Ketentuan :
- Keppres Nomor 42 tahun 2002
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2010.
4. Prosedur:
a. Kasub. Kepegawaian Pengadilan Agama Muara Enim menyampaikan SK Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Kenaikan Gaji Berkala, Kenaikan Jabatan dan Kenaikan Pangkat kepada Pembuat Daftar Gaji.
b. Pembuat Daftar Gaji:
- Menerima, mengecek, dan memasukkan SK CPNS, PNS, kenaikan gaji berkala, kenaikan jabatan, dan kenaikan pangkat sesuai ketentuan penggajian.
- Konsep gaji dan memasukkan ke dalam sistem penggajian
- Cetak daftar gaji
- Cek daftar gaji
c. Pejabat Pembuat Daftar Gaji mengajukan SPP gaji ke Pejabat Pembuat komitmen.
d. Setelah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat pembuat daftar gaji meneruskan SPP ke Pembuat SPM/Penanda tangan SPM untuk diterbitkan SPM.
e. Bendaharawan Pengeluaran Belanja Pegawai mengajukan SPP/SPM ke KPPN.
f. KPPN menerbitkan SP2D.
g. Bendaharawan pengeluaran menarik dana dari rekening untuk dibayarkan kepada pegawai.
















