Sunday, May 20, 2012

Administrasi Umum

AddThis Social Bookmark Button

STANDAR OPERATIONAL PROCEDURE (SOP) BIDANG UMUM

PENGADILAN AGAMA KAYUAGUNG

a.       Standar Operasional Prosedur (SOP) Pekerjaan Borongan dan Pembelian

1. Tujuan:

SOP Pekerjaan Borongan dan Pembelian bertujuan untuk menyeragamkan prosedur dan tata cara pekerjaan borongan dan pembelian di lingkungan Pengadilan Agama Kayuagung.

Pengertian:

a.     Yang dimaksud dengan pekerjaan borongan adalah pekerjaan fisik dan jasa yang dilaksanakan oleh pihak kedua (rekanan)

b.   Yang dimaksud dengan pekerjaan pembelian adalah pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh pihak kedua (rekanan).

2.      Ketentuan:

a.       Keppres Nomor 18 tahun 2000

b.      Keppres Nomor 42 tahun 2002

3.      Prosedur:

a.      Rekanan mengajukan berkas pengadaan barang dan jasa serta kelengkapannya kepada panitia

b.      Keputusan panitia diajukan ke Atasan Langsung bendahara

c.       Atasan Langsung Bendaharawan memerintahkan kepada Tim SPP (Surat Permintaan Pembayaran) untk membuat SPP

d.      Tim SPP membuat SPP/Dokumen lain dikirim ke Tim SPM

e.      Tim SPM memeriksa kelengkapan dokumen dan ketersediaan dana dan mengirim ke Penanda Tangan SPM

f.        Penanda Tangan SPM/Pengetik SPM memeriksa hasil koreksi Tim SPM dan menandatangani SPM ke Bendahara pendanaan

g.       Bendahara mengajukan ke KPPN.

h.       KPPN menerbitkan SP2D ke rekening Perusahaan yang ditunjuk dalam dokumen

Aplikasi Online

Kunjungan Halaman

187189
TodayToday45
YesterdayYesterday71
This WeekThis Week464
This MonthThis Month1791
All DaysAll Days187189
Kunjungan pada versi I:
176739 (23/01/2012)

Fasilitas

Link Peradilan

 Mahkamah Agung

Support Online



Talk to Mr. Mohd. Anton DPhe'z



Talk to Mr. Surga _ Peeccee

Login Form