- Palembang | pa-kayuagung.net Pengadilan Tinggi Agama Palembang semenjak hari Jum'at...
- Palembang | pta-palembang.net Bertempat di Aula PTA Palembang Dharmayukti Karini...
- Jakarta l http://www.badilag.net “Kalau kita membuka situs lain, kita bingung ka...
- Jakarta | mahkamahagung.go,id, Jum’at 27 - 01 - 2012. Ketua Mahkamah Agung RI did...
Administrasi Umum
Administrasi Umum
STANDAR OPERATIONAL PROCEDURE (SOP) BIDANG UMUM
PENGADILAN AGAMA KAYUAGUNG
a. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pekerjaan Borongan dan Pembelian
1. Tujuan:
SOP Pekerjaan Borongan dan Pembelian bertujuan untuk menyeragamkan prosedur dan tata cara pekerjaan borongan dan pembelian di lingkungan Pengadilan Agama Kayuagung.
Pengertian:
a. Yang dimaksud dengan pekerjaan borongan adalah pekerjaan fisik dan jasa yang dilaksanakan oleh pihak kedua (rekanan)
b. Yang dimaksud dengan pekerjaan pembelian adalah pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh pihak kedua (rekanan).
2. Ketentuan:
a. Keppres Nomor 18 tahun 2000
b. Keppres Nomor 42 tahun 2002
3. Prosedur:
a. Rekanan mengajukan berkas pengadaan barang dan jasa serta kelengkapannya kepada panitia
b. Keputusan panitia diajukan ke Atasan Langsung bendahara
c. Atasan Langsung Bendaharawan memerintahkan kepada Tim SPP (Surat Permintaan Pembayaran) untk membuat SPP
d. Tim SPP membuat SPP/Dokumen lain dikirim ke Tim SPM
e. Tim SPM memeriksa kelengkapan dokumen dan ketersediaan dana dan mengirim ke Penanda Tangan SPM
f. Penanda Tangan SPM/Pengetik SPM memeriksa hasil koreksi Tim SPM dan menandatangani SPM ke Bendahara pendanaan
g. Bendahara mengajukan ke KPPN.
h. KPPN menerbitkan SP2D ke rekening Perusahaan yang ditunjuk dalam dokumen
















