Sunday, May 20, 2012

Prosedur Legalisasi Akta Cerai

AddThis Social Bookmark Button

PROSEDUR LEGALISASI AKTA CERAI

DI PENGADILAN AGAMA KAYUAGUNG

Pertama :

Pihak yang berpekara datang sendiri atau diwakili oleh kuasanya dengan menunjukan surat kuasa yang ditandatangi oleh Pihak yang berpekara ;

Kedua :

Pemohon menunjukKan dan menyerahkan Akta cerai yang asli beserta foto kopi yang akan dilegalisasi secukupnya kepada Petugas Meja III, dan jika ternyata Akta Cerai tersebut hilang maka harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian ;

Ketiga :

Petugas Meja III meneliti dan mengecek keabsahan blangko Akta Cerai, nomor seri, kode, tahun pembuatan dan substansi dari Akta Cerai tersebut, dan jika setelah diperiksa ternyata benar dan sesuai dengan aslinya maka petugas Meja III meneruskan kepada Panitera untuk melegalisasi ;

Keempat :

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 tahun 2008 tanggal 23 Juli 2008, setiap legalisasi Akta Cerai tersebut dikenakan biaya sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per satu legalisir untuk disetor ke kas negara (PNBP) ;

Aplikasi Online

Kunjungan Halaman

187189
TodayToday45
YesterdayYesterday71
This WeekThis Week464
This MonthThis Month1791
All DaysAll Days187189
Kunjungan pada versi I:
176739 (23/01/2012)

Fasilitas

Link Peradilan

 Mahkamah Agung

Support Online



Talk to Mr. Mohd. Anton DPhe'z



Talk to Mr. Surga _ Peeccee

Login Form