Terkini:
- Palembang | pa-kayuagung.net Pengadilan Tinggi Agama Palembang semenjak hari Jum'at...
- Palembang | pta-palembang.net Bertempat di Aula PTA Palembang Dharmayukti Karini...
- Jakarta l http://www.badilag.net “Kalau kita membuka situs lain, kita bingung ka...
- Jakarta | mahkamahagung.go,id, Jum’at 27 - 01 - 2012. Ketua Mahkamah Agung RI did...
S.O.P
Legalisasi Akta Cerai
Legalisasi Akta Cerai
Prosedur Legalisasi Akta Cerai
PROSEDUR LEGALISASI AKTA CERAI
DI PENGADILAN AGAMA KAYUAGUNG
Pertama :
Pihak yang berpekara datang sendiri atau diwakili oleh kuasanya dengan menunjukan surat kuasa yang ditandatangi oleh Pihak yang berpekara ;
Kedua :
Pemohon menunjukKan dan menyerahkan Akta cerai yang asli beserta foto kopi yang akan dilegalisasi secukupnya kepada Petugas Meja III, dan jika ternyata Akta Cerai tersebut hilang maka harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian ;
Ketiga :
Petugas Meja III meneliti dan mengecek keabsahan blangko Akta Cerai, nomor seri, kode, tahun pembuatan dan substansi dari Akta Cerai tersebut, dan jika setelah diperiksa ternyata benar dan sesuai dengan aslinya maka petugas Meja III meneruskan kepada Panitera untuk melegalisasi ;
Keempat :
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 tahun 2008 tanggal 23 Juli 2008, setiap legalisasi Akta Cerai tersebut dikenakan biaya sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per satu legalisir untuk disetor ke kas negara (PNBP) ;
















