|
PELANTIKAN HAKIM PENGADILAN AGAMA KAYUAGUNG( SENIN, 28 JUNI 2010 ) 
Kayuagung | pa-kayuagung.net Senin (28/06) bertempat di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Agama Kayuagung mengadakan sebuah acara prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Hakim. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Drs. Syamsuddin selaku Ketua Pengadilan Agama Kayuagung. Melalui Keputusan Presiden Nomor : 25/P Tahun 2010 tanggal 25 Februari 2010 Sdr. Mohd. Anton Dwi Putra, SH. diangkat menjadi seorang Hakim Pengadilan Agama. Dan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1814/DJA/KP.04.6/IV/2010 tanggal 27 April 2010 Mohd. Anton Dwi Putra, SH. menjadi satu-satunya Calon Hakim dari Angkatan III yang bertugas di Pengadilan Agama Kayuagung. Ketua Pengadilan Agama Kayuagung Drs. Syamsuddin tepat pukul 10.30 WIB, memulai prosesi pengambilan sumpah jabatan dengan membimbing Mohd. Anton Dwi Putra, SH. untuk melafalkan sumpah jabatan. Selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Kayuagung membacakan Kata Pelantikan yang menandakan bahwasanya mulai saat itu karier Mohd. Anton Dwi Putra, SH. sebagai seorang Hakim akan dimulai.
Mohd. Anton Dwi Putra, SH. sendiri sebelumnya bertugas sebagai Calon Hakim di Pengadilan Agama Pangkalpinang selama 2 tahun 6 bulan. Selain dihantarkan oleh Drs. Mardani (Hakim), Padli Ramli, SH. (Panitera / Sekretaris) dan Huroiroh, SIP. (Wakil Sekretaris) Pengadilan Agama Pangkalpinang tempatnya selama ini bertugas, tampak hadir pula dalam acara tersebut kedua orangtua dan anak serta isteri Mohd. Anton Dwi Putra, SH. Menurut pria kelahiran Samarinda - Kalimantan Timur ini, acara yang terlaksana pada hari ini merupakan tonggak sejarah kelanjutan kariernya di masa-masa yang akan datang. "Oleh karenanya, apa yang telah Saya ucapkan dalam sumpah jabatan tersebut, Insya Allah akan selalu Saya ingat dan jadikan landasan dalam perjalan karier Saya" lanjut Mohd. Anton. Setelah prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan usai dilaksanakan, Drs. Syamsuddin menyampaikan pengarahan di mana dalam pengarahan awalnya Beliau memberikan ucapan selamat kepada Mohd. Anton Dwi Putra, SH. "Saya selaku pribadi dan sebagai Ketua Pengadilan Agama Kayuagung mengucapkan selamat atas telah dilantiknya Saudara Mohd. Anton Dwi Putra, SH. sebagai seorang Hakim di Pengadilan Agama Kayuagung, dan selamat bergabung pula di tempat tugas yang baruini" jelas Beliau. Drs. Syamsuddin juga berpesan kepada Mohd. Anton "Bahwasanya apa yang telah dilaksanakan pada pagi hari ini adalah baru sekdar langkah awal dari karier Saudara, karena ke depannya akan semakin banyak tantangan-tantangan yang akan Saudara lalui". Mengingat begitu luasnya Wilayah Hukum Pengadilan Agama Kayuagung, jenis-jenis perkara yang diterima di Pengadilan Agama Kayuagung semakin bervariatif dari hari ke hari. Oleh karenanya Drs. Syamsuddin mengingatkan agar Mohd. Anton tidak terlalu cepat berpuas diri dengan apa yang sudah diraih saat ini, karena bervariasinya perkara yang diterima maka secara tidak langsung juga akan mengharuskan seorang Hakim untuk lebih banyak belajar dan mengetahui tentang hukum-hukum yang berlaku. "Dan kemampuan itulah yang harus terus diasah oleh Saudara, karena hukum yang hidup di masyarakat akan terus berkembang" tambah Beliau.
 Tampak Dalam Fhoto :Fhoto Kiri : Mohd. Anton Dwi Putra, SH. di dampingi isteri dan orangtua sedang berfhoto bersama Drs. Syamsuddin Fhoto Kanan : Mohd. Anton Dwi Putra, SH. & Isteri berfhoto bersama perwakilan dari Pengadilan Agama Pangkalpinang yang hadirAcara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan do'a yang dipimpin oleh Drs. Muhammad Iqbal, SH. (Hakim Pengadilan Agama Kayuagung, diharapkan semoga apa yang telah dilalui dan dilaksanakan pada hari ini akan mendapatkan barokah dari Allah SWT. Kemudian di penghujung acara, ucapan selamat kepada Mohd. Anton Dwi Putra, SH. dengan di dampingi oleh isteri diberikan yang diawali oleh Ketua Pengadilan Agama Kayuagung yang kemudian diikuti oleh seluruh pejabat struktural & fungsional dan pegawai Pengadilan Agama Kayuaung serta para tamu undangan yang hadir. |