Sunday, 05 September 2010  

 
 
INFORMASI UMUM
Home
Profil Peradilan
Sejarah
Visi Misi
Wilayah Hukum
Profil Pegawai
Buku Tamu
Galeri Fhoto
Alamat PA se SumSel
Artikel - Artikel
Links Web
Redaktur
INFORMASI PERKARA
Prosedur Berperkara
Jadwal Sidang
Panggilan Ghoib
Kumpulan Putusan
Transparansi
Publikasi Putusan
 
 
 
  Home

Welcome to PA Kayuagung





Catatan Bimtek Palembang
Written by Anthon DPhe'z   
Monday, 12 July 2010

 

 KISAH PENUH SEMANGAT DI BIMTEK PALEMBANG

MEMBEDAH BERKAS, SANGAT MENGGAIRAHKAN (INTELEKTUALITAS)

 

 Palembang | badilag.net (12/7)

Tidak ada yang bisa mengalihkan perhatian para peserta bimtek, yang semuanya hakim tinggi, ketika mereka sedang membedah berkas. Bahkan hidangan coffee break yang tersaji di jam rehat pun  tidak memiliki daya tarik lagi ketika sebuah permasalahan belum usai didiskusikan. Bahkan, selama dua malam berturut-turut mereka yang rata-rata berusia diatas 50 tahun itu, sepertinya enggan keluar ruangan meski jam sudah menunjukan pukul 23. Bagi para peserta membedah berkas "sangat menggairahkan" intelekualitas  mereka. Itulah yang terjadi pada kegiatan bimbingan teknis hukum acara dan pola bindalmin yang diikuti oleh 32 hakim tinggi se wilayah Sumatera yang berlangsung dari tanggal 5-8 Juli 2010 di Hotel Home Inn Palembang.

Tim pemandu nasional yang terdiri Drs. H. Zainuddin Fajari, SH,MH (Waka PTA Jakarta), Drs. H. Hasan Bisri, SH, MH (Waka PTA Banten), dan Drs. H. M. Yamin Awie, SH, MH (Waka PTA Jambi) berhasil menciptakan kondisi kelas yang dinamis, dan tanpa kantuk. Keberadaan 32 peserta di kelas pun, bukan asal hadir. “Tidak ada seorang peserta pun yang tidak memberikan pemikiran hukumnya pada saat eksaminasi berkas, bahkan yang ngantuk pun tidak ada”, ungkap Yamin Awie saat mengantarkan sebuah sessi yang disampaikan oleh Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH. Sip, M.Hum .

Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Sayyed Usman, pun memberikan kesaksian yang sama. “Saya kaget, ketika jam 1 lebih (dini hari, red) melihat pak Waka PTA Palembang beserta kelompoknya lengkap, masih membahas berkas, awalnya kami kira mereka panitia. Itu menggambarkan semangat yang luar biasa”, ujarnya saat memberikan sambutan pada penutupan acara, Kamis (8/7).

Ia pun mengaku bahwa kondisi seperti ini juga terjadi pada saat penyelenggaraan Bimtek di Makassar, Manado, dan Banjarmasin.

Supaya eksaminasi berkas berjalan efektif, 32 orang peserta dibagi menjadi 5 kelompok. Masing-masing kelompok diberi tugas untuk “membedah” berkas sehingga ditemukan permasalahan-permasalahan hukum, mulai dari  persiapan persidangan, pembuktian, hingga formulasi putusan. Hasil temuan kelompok kemudian dipresentasikan oleh juru bicaranya, sementara kelompok lainnya secara bergilir memberikan tanggapan. Setelah proses presentasi dan pemberian tanggapan usai, nara sumber yang merupakan sosok hakim agung yang selalu dijadikan referensi  dalam pelaksaan hukum acara melalui karya intelaktualnya, Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH, S.Ip, M.Hum, menyampaikan ulasannya.

Dari presentasi masing-masing kelompok dan ulasan nara sumber, terlihat dari dua sampel perkara yang dieksaminasi masih terdapat sejumlah  ketidaktepatan, untuk tidak menyebut kekeliruan, dalam penanganan perkara. Temuan tersebut  menyangkut administrasi perkara maupun dalam penerapan hukum acara.

Sejumlah permasalahan yang hampir menjadi temuan seluruh kelompok adalah penyebutan pihak formil yang didahulukan dari pihak materiil, seharusnya berlaku sebaliknya. Permohonan sita yang dimuat dalam surat gugatan tidak dijawab oleh majelis dalam PHS-nya, seharusnya Majelis menjawab apakah dikabulkan, ditolak, atau ditangguhkan.

Mengenai hal ini, Hakim Agung Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH, SIP, M.Hum, menegaskan bahwa seringkali dijumpai  permintaan sita dimuat dalam petitum. Seharusnya, menurut Ketua Pokja Perdata Agama ini,  permintaan tidak dimuat dalam petitum, tetapi diminta dalam posita bagian akhir. “Dalam petitum yang diminta adalah agar sita  dinyatakan sah dan berharga”, jelasnya.

Sikap hakim terhadap permintaan sita ada tiga: menolak, menerima, dan menangguhkan. “Jika sita ditolak atau diterima dilakukan secara langsung tanpa sidang insidentil. Sedangkan jika sitanya ditangguhkan perlu dilakukan sidang insidentil”, tegas Hakim Agung Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH, SIP, M.Hum, saat menyampaikan ulasan setelah masing-masing kelompok menyampaikan presentasi.

Hal lain yang seringkali terlupakan adalah majelis tidak memberikan tanggal pada meterai yang dibubuhkan di alat bukti surat, dan pencantuman keterangan bahwa alat bukti tersebut sudah dicocokan dengan aslinya kemudian memberikan kode untuk alat bukti tersebut. Selain dari itu,  ditemukan juga tindakan majelis yang memerintahkan Kuasa Penggugat untuk membacakan surat gugatan, seharusnya yang membacakan surat gugat adalah majelis hakim. Dalam proses pembuktian, ternyata Majelis Hakim tidak melakukan penilaian terhadap alat bukti yang disampaikan oleh para pihak.

Menurut Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, hasil temuan selengkapnya dan rumusan dari empat penyelenggaraan Bimtek ini akan segera dipublikasikan melalui website ini.

 
< Prev   Next >
 
 
 

     Drs. SYAMSUDDIN

Ketua PA Kayuagung

 

MENU LOGIN





Lost Password?
No account yet? Register
POLLING ANDA
Tanggapan anda tentang Pelayanan di Peradilan Agama ....
 
 

Advertisement
c
Risalah Umar Ibn Al-Khattab



Persamakanlah kedudukan manusia itu dalam majlismu, pandanganmu dan keputusanmu sehingga orang bangsawan tidak dapat menarik kamu kepada kecurangan dan orang yang lemahpun tidak berputus asa dari keadilan....


Risalah Umar Ibn Al-Khattab



Persamakanlah kedudukan manusia itu dalam majlismu, pandanganmu dan keputusanmu sehingga orang bangsawan tidak dapat menarik kamu kepada kecurangan dan orang yang lemahpun tidak berputus asa dari keadilan....


Term & Condition | Peta Situs | Kontak
Copyright © 2009 PTA Palembang (Ditjen Badilag MA-RI) all right reserved.
e-mail : pa_kayuagung@pta-palembang.net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS